Sambas

Selama Tahun 2025, Rp4,8 Miliar Dana Pemerintah Mengalir di Desa Tangaran

×

Selama Tahun 2025, Rp4,8 Miliar Dana Pemerintah Mengalir di Desa Tangaran

Sebarkan artikel ini
Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Balai Desa Tangaran, Kamis (29/1/2026).
Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Balai Desa Tangaran, Kamis (29/1/2026).

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Desa Tangaran, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, menikmati kucuran dana pembangunan hingga Rp4,8 miliar sepanjang tahun anggaran 2025. Dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, hingga APBD Kabupaten itu dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai proyek infrastruktur dan layanan dasar desa.

Kepala Desa Tangaran, Idris Jirana, mengatakan dukungan anggaran lintas pemerintahan tersebut menjadi dorongan besar bagi percepatan pembangunan desa.

“Alhamdulillah, Desa Tangaran mendapat perhatian besar dari Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten. Total anggaran yang masuk pada 2025 mencapai kurang lebih Rp4 miliar 874 juta,” ungkap Idris saat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Balai Desa Tangaran, Kamis (29/1/2026).

Dana miliaran rupiah itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan prioritas masyarakat, mulai dari rehabilitasi masjid, rabat beton, peningkatan jalan, sanitasi, pengelolaan sistem air limbah, normalisasi saluran jalan usaha tani, hingga sambungan rumah PDAM dan penampungan air bersih.

Menurut Idris, seluruh program pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bantuan pemerintah pusat dan daerah telah rampung dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

“Momentum LPPD dan LKPPD ini kami manfaatkan untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk sumber pendanaan dari DAU DAK APBN, Provinsi, maupun Kabupaten,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Tangaran menyambut baik realisasi pembangunan tersebut.

“Masyarakat sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, serta anggota dewan di semua tingkatan yang telah memberi perhatian lebih kepada Desa Tangaran,” tuturnya.

Penyampaian LPPD dan LKPPD dilakukan oleh masing-masing kepala urusan perangkat desa dan dipresentasikan menggunakan proyektor.

Sejumlah tamu undangan turut memberikan masukan, salah satunya Haji Sarjono, yang berharap laporan tersebut ke depan juga disediakan dalam bentuk cetakan fisik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, menegaskan bahwa penyampaian LPPD dan LKPPD merupakan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

“Apa yang telah dilaksanakan akan dipublikasikan pihak desa, termasuk melalui banner pengumuman di titik-titik yang mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Robi berharap seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

“Semoga penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2025 berjalan tanpa masalah dan hasil pembangunannya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. *** (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *