JAKARTA, JEJARING KALBAR – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Melansir Antara, jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung, serta terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024. Ia juga diduga bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. ***
Jangan lupa follow Facebook, Tiktok dan Instagram Jejaring Kalbar