JEJARINGKALBAR.ID, -Sejumlah Parpol di Kabupaten Mempawah mulai melaporkan dana kampanye mereka ke KPU, Minggu 7 Januari 2023.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol tersebut merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi mengapresiasi Parpol yang telah mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban mereka melaporkan dana kampanye.
“Kerjasama semua pihak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Lutfiadi mengatakan,proses pelaporan dana kampanye oleh Parpol tersebut berjalan dengan lancar.
“Ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menjaga integritas Pemilu serentak 2024,” katanya.
Setiap Parpol lanjutnya, wajib memberikan rincian terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
KPU Mempawah juga menyiapkan sistem yang efisien guna memastikan kelancaran proses tersebut.
“Termasuk pengecekan administratif dan auditif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Lutfiadi.
Ia mengatakan, laporan yang disampaikan akan menjadi dasar evaluasi bagi KPU Mempawah dan masyarakat dalam mengawasi transparansi dana kampanye Parpol. ***