SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Forum Tenaga Honorer Pendidikan (FTHP) Kabupaten Sambas menyampaikan aspirasi dan keberatan atas terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Senin (21/7/2025).
Juniardi, selaku Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan, menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut sangat membebani guru dan tenaga kependidikan, khususnya tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
“Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sangat tidak rasional untuk diterapkan di Sambas, terutama karena mengatur penggajian guru honorer melalui alokasi dana BOS hanya sebesar 20%. Padahal sebelumnya masih bisa sampai 50%. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data forum, rata-rata guru honorer di Kabupaten Sambas kini hanya menerima upah antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per bulan akibat kebijakan tersebut.
“Kondisi ini jelas memprihatinkan. Di daerah lain mungkin persoalan tenaga honorer sudah lebih terselesaikan, tapi di Sambas masih sangat banyak guru honorer aktif. Jika mereka tidak diberi perhatian dan hak yang layak, lalu siapa yang akan mengajar anak-anak kita,” tegas Juniardi.
Ia menegaskan bahwa FTHP juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan proses pelantikan bagi guru honorer paruh waktu maupun penuh waktu tahap pertama yang hingga kini belum dilakukan.
“Pelantikan tahap satu sampai sekarang belum dilaksanakan. Kami minta Pemda berperan aktif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pemda harus menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan kelayakan guru honorer, apalagi jika 20% itu benar-benar diberlakukan,” lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa forum bersama DPRD dan Pemda Sambas akan melakukan langkah lanjutan berupa audiensi ke Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian PAN-RB, serta Komisi X DPR RI guna menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi dari tenaga honorer.
“Kalau nanti hanya dibayar 20%, dan guru tidak mengajar karena tidak sanggup bertahan dengan honor minim, bagaimana nasib anak didik kita? Ini masalah yang sangat krusial,” ujarnya.
Terakhir, Forum Tenaga Honorer Pendidikan juga mendesak agar Pemda segera mendorong percepatan rekrutmen dan penetapan status bagi guru P3K, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di lapangan.*** (Sera)