KriminalMempawah

Sebulan Diselidiki, Pencuri Emas dan ATM Senilai Rp56 Juta di Jongkat Akhirnya Ditangkap

×

Sebulan Diselidiki, Pencuri Emas dan ATM Senilai Rp56 Juta di Jongkat Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian emas dan ATM di Jongkat akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku pencurian emas dan ATM di Jongkat akhirnya ditangkap polisi.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Unit Reskrim Polsek Jongkat berhasil menangkap seorang pria berinisial ND, pelaku pencurian emas dan kartu ATM milik korban berinisial RH, dengan total kerugian mencapai Rp56,8 juta.

Penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan sejak kejadian dilaporkan pada Sabtu 1 November 2025, atau sebulan yang lalu.

Kapolres Mempawah melalui Kapolsek Jongkat, IPTU Kusdarwanto, menjelaskan pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Sei Pandan, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Menurut keterangan korban, kejadian terungkap saat ia baru pulang bekerja dan hendak mengambil kartu ATM untuk menarik uang. Namun saat membuka laci lemari, ia mendapati ATM beserta catatan PIN telah hilang. Selain itu, dua gelang emas dengan total berat 24 gram yang disimpan di dalam dompet juga raib.

Korban langsung menuju Bank BRI Jongkat untuk memblokir rekeningnya. Namun saldo yang sebelumnya sekitar Rp8 juta telah ditarik hingga tersisa Rp100 ribu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp56.800.000,” ujar IPTU Kusdarwanto.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jongkat langsung mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan keterangan. Pada 20 November 2025, penyidik mengajukan permohonan pengecekan rekaman CCTV Bank BRI guna melacak pelaku yang melakukan penarikan uang melalui ATM.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan ND. Pada Selasa, 2 Desember 2025, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan WR Supratman, Pontianak. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *