JEJARING KALBAR, –Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang, Polda Kalbar. Terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (40), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,4 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) malam, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Aris.
Penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat ini membuahkan hasil. Petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram, disembunyikan di kamar depan rumah terduga pelaku. Selain itu, berbagai alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas, dan sebuah tas selempang, turut diamankan.
Dari hasil penyelidikan sementara, N diduga kuat berperan sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Aris.
Tidak berhenti pada N, pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Aris.
Dengan keberhasilan ini, Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Yoga)