KetapangKriminal

Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Kurir Sabu dan Ekstasi di Kendawangan

×

Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Kurir Sabu dan Ekstasi di Kendawangan

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Kurir Sabu dan Ekstasi di Kendawangan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Seorang pria berinisial R (35) ditangkap oleh petugas gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsek Kendawangan di area Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong ini diamankan atas dugaan kepemilikan sabu dan ekstasi.

“Pelaku kita amankan saat sedang duduk di atas sepeda motornya di area jembatan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, untuk menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di rumah,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Dewa menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan serta rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 3,60 gram bruto, sembilan butir ekstasi (lima berwarna hijau muda dan empat berwarna hijau kombinasi biru) dengan berat total 5,27 gram bruto, satu timbangan digital, satu bong alat hisap sabu, satu pipet sendok sabu, tiga potong kaca fanbo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Usai diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diantarkan kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dewa. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *