JEJARINGKALBAR.ID, –Satresnarkoba Polres Ketapang ringkus delapan pengedar sabu dengan barang bukti 535 gram. Mereka diamankan di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, melalui keterangan pers menjelaskan, rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan, pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Sampit pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib, dimana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37).
Tersangka adalah warga Kota Pontianak, dan mereka mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto.
Kemudian lanjut AKP Aris Pramudji Widodo, pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, tim bergerak ke rumah di daerah Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan pengintaian.
“Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka didalamnya. Mereka adalah HE (36), RW (32), AR (23), AT (23), serta FS (34). Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram,” jelasnya.
Lalu pada hari yang sama, sekitar Pukul 20.30 WIB, mereka mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan whatsapp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana pada hari Minggu dini hari.
“Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH,” katanya.
AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan, saat digeledah di dalam tumpukan buah jeruk tersebut didapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram.
“Kini semua tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***