KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan dengan menangkap seorang pelaku di Desa Kali Nilam, Senin (01/09/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam.
“Rumah tersebut diketahui milik pelaku berinisial RF (21). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti di dalam rumah tersebut,” ujar Aris.
Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 10 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat total 17,81 gram brutto
• 1 buah alat hisap sabu (bong)
• 2 buah pipet modifikasi (sendok sabu)
• 1 unit handphone
• 1 unit sepeda motor Honda Vario
• Uang tunai sebesar Rp3.570.000
Dalam pemeriksaan, RF mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Atas perbuatannya, RF terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Yoga)