SAMBAS, JEJARING KALBAR – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas. Sebanyak 11 narapidana menerima Remisi Khusus Natal dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Oikumene Rutan Sambas dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat struktural, staf Rutan Sambas, serta warga binaan beragama Kristen.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, kemudian dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Eka Henandra. Setelah itu, Kepala Rutan Sambas menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, yang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Dari total 11 narapidana penerima remisi, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, enam orang menerima remisi satu bulan, dan tiga orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus dorongan untuk terus berperilaku positif selama menjalani masa pidana. ***













