SAMBAS, JEJARING KALBAR– Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, dan Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan keterampilan bagi warga binaan, layanan kesehatan, serta program rehabilitasi sosial. Diharapkan, sinergi antara Rutan Sambas dan Pemkab Sambas dapat membantu warga binaan mendapatkan pembinaan yang lebih baik sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih matang.
Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga binaan yang juga bagian dari masyarakat Kabupaten Sambas.
“Salah satu tugas kami sebagai pemerintah daerah adalah memanusiakan manusia. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan dukungan layanan dan pembinaan kepada mereka yang sedang menjalani pidana di Rutan Sambas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan. Dengan dukungan dari Pemkab Sambas, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan manusiawi,” ungkapnya.
Terakhir Andriyas mengatakan, adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan warga binaan di Rutan Sambas dapat memperoleh bekal keterampilan dan rehabilitasi sosial yang lebih optimal, sehingga setelah bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan dapat diterima dengan baik. ***