JEJARINGKALBAR.ID, –Ruko dua lantai di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang diduga jadi lokasi judi mesin jackpot. Sebelumnya, tempat serupa ada di Jalan D.I Panjaitan namun sudah tutup
Lokasi ruko baru yang diduga tempat permainan judi mesin jackpot tersebut hanya puluhan meter dari Taman Merdeka Ketapang dan 1.5 kilometer dari Kantor Bupati Ketapang. Tempat itu beroperasi 24 jam non stop.
Pantauan di lapangan Senin 6 Mei 2024, ruko di pusat Kota Ketapang itu ramai pengunjung, di lantai satu ada puluhan mesin jackpot yang dimainkan berbagai kalangan, baik itu otang tua maupun muda, laki-laki dan perempuan.
Seorang perempuan yang bekerja di sana mengatakan, permainan mesin jackpot itu sangat mudah, cukup tukarkan uang rupiah dengan koin kemudian deposit ke mesin. Anda bahkan bebas memilih berbagai macam permainan.
“Mau main mau deposit dulu bang, nanti kita isikan ke mesin,” ujar perempuan itu.
Ruko yang diduga tempat bermain judi mesin jackpot itu sudah beroperasi sekitar satu bulan. Hal itu berdasarkan penuturan karyawan di sana. Ia mengaku tidak tau apa-apa soal bisnis itu, sebab bos besar jarang ke sana.
“Kita hanya karyawan bang, kalau bosnya jarang ke sini,” katanya.
Di luar itu, Peri (42) warga Ketapang mengaku resah dengan aktivitas yang kuat diduga permainan judi mesin jackpot itu. Dia heran kenapa hal-hal seperti itu bebas beroperasi di Ketapang. Bahkan dibuka di pusat kota.
“Sudah saya lihat memang benar itu lokasi permainan mesin jackpot. Saya heran kenapa bisa bebas beroperasi di Pusat Kota Ketapang. Padahal di taman kota itu banyak anak-anak dan remaja,” katanya.
Sebagai warga Ketapang, Peri berharap lokasi permainan mesin jackpot itu segera ditutup, pemiliknya juga harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Judi itu banyak dampak negatifnya, moral generasi muda bisa rusak kalau sering berjudi. Dampak lain juga dapat terjadi, seperti pencurian, perkelahian dan lain-lain,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun awak media, bisnis yang dikenal dengan istilah “303” tersebut milik seorang pengusaha Ketapang berinisial AC. Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberi keterangan. ***