SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dana yang disalahgunakan bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, Minggu (3/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. Dalam temuan audit tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp655.924.082,00. Tersangka dalam perkara ini berinsial HS, Kepala Desa Tebas Kuala, dimana sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencairkan dana desa tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus ini. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, hingga pendamping desa.
Selain itu, AKP Rahmad juga menjelaskan bahwa penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan ahli keuangan negara.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebas Kuala. Tersangka tidak hanya melanggar aturan administratif, tapi juga melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap kerugian negara,” ungkap AKP Rahmad.
AKP Rahmad menjelaskan, tersangka HS sebelumnya telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga tindakan kepala desa dinyatakan sebagai pelanggaran hukum serius.
“Kami sudah memberikan ruang untuk pengembalian kerugian negara, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari tersangka,” ujar AKP Rahmad.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, laporan keuangan, serta uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.
“Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa menjadi perhatian utama kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sambas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas AKP Rahmad.
Terakhir, AKP Rahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” pungkas AKP Rahmad.*** (Sera)