Mempawah

Ribuan Arsip Lama Dimusnahkan Dispussip Mempawah

×

Ribuan Arsip Lama Dimusnahkan Dispussip Mempawah

Sebarkan artikel ini
Arsip lama Kabupaten Mempawah yang akan dimusnahkan.
Arsip lama Pemerintah Kabupaten Mempawah yang akan dimusnahkan.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah memusnahkan 1.703 arsip usang dari berbagai instansi pada periode 1958 hingga 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dispussip pada Jumat (26/9/2025), dengan disaksikan sejumlah perwakilan perangkat daerah.

Kepala Dispussip Mempawah, Nurmala, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dijalankan secara berkesinambungan.

“Arsip yang dimusnahkan ini sudah berusia puluhan tahun, mulai dari 1958 sampai 2017. Dalam manajemen kearsipan ada tahapan penciptaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Semua ini terkait dengan audit kinerja lembaga, baik secara internal maupun eksternal,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya sekadar menjalankan amanat Undang-Undang Kearsipan dari ANRI, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan arsip di Mempawah sudah berjalan sesuai standar.

“Kami berharap perangkat daerah yang  pencipta arsip dapat mencontoh hal ini, sehingga pengelolaan arsip lebih tertib dan tidak terjadi penumpukan dokumen di instansi masing-masing,” lanjut Nurmala.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana sekaligus Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip, Rahlia, mengungkapkan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari sejumlah lembaga, di antaranya Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, serta Departemen Transmigrasi. Seluruh arsip tersebut sudah melalui proses seleksi dan penilaian sebelum diajukan untuk dimusnahkan.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mengurangi penumpukan arsip inaktif di lembaga kearsipan daerah, sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai aturan. Hasil kegiatan ini juga akan kami laporkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar sebagai bukti administrasi serta bahan dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal,” jelas Rahlia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh tujuh saksi dari unsur perangkat daerah, di antaranya Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, BPKAD, Dinas Sosial PPAPMPD, Disperindagnaker, serta Dispussip Mempawah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *