KriminalMempawah

Reserse Narkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sungai Kunyit

×

Reserse Narkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sungai Kunyit

Sebarkan artikel ini
Tersangka RW alias Gepeng.
Foto tersangka RW alias Gepeng.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial RW (36), warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) pukul 13.15 WIB di rumah tersangka. Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

“Tim Reserse Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu kotak putih berisi sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,45 gram di dalam lemari.

Selain itu, di dalam tas biru milik tersangka, ditemukan tiga paket sabu lain seberat bruto 4,40 gram, satu timbangan elektrik, dan puluhan plastik klip kosong.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 6,85 gram bruto. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Agus Trimarsono.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Mempawah dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik Polda Kalbar. ***

Pewarta: Bung Ranie 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *