PONTIANAK, JEJARING KALBAR, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui kuasa hukumnya, Ruhermansyah, S.H., C.Med dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan jabatan dan atribut organisasi PWI Kalbar secara tidak sah.
Somasi tersebut dilayangkan pada 14 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalbar tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara. Dalam keterangannya, Ruhermansyah menyatakan kliennya dirugikan oleh tindakan sepihak Wawan Suwandi yang mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan AD/ART PWI dan sejumlah ketentuan hukum, termasuk SK Kemenkumham RI yang mengesahkan kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum, serta SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tanggal 18 April 2024 yang menetapkan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar.
Selain itu, Pasal 26 Peraturan Dasar PWI menyebut bahwa pemilihan Ketua hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Provinsi, dan tidak mengenal mekanisme penunjukan Plt. secara sepihak.
Dalam somasinya, PWI Kalbar menuding Wawan Suwandi telah secara ilegal menggunakan atribut resmi organisasi seperti logo, stempel, kop surat, dan bendera, menerbitkan dokumen atas nama PWI Kalbar, serta menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik dan mitra kerja, yang dinilai merugikan organisasi baik secara materiil maupun immateriil.
Somasi tersebut memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2025 bagi Wawan Suwandi untuk menghentikan seluruh tindakan tersebut, mencabut dokumen yang telah diterbitkan secara ilegal, mengembalikan atribut organisasi, serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Apabila somasi tidak diindahkan, PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, termasuk pelaporan ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan jabatan, serta penyampaian pengumuman resmi kepada instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, serta seluruh mitra kerja PWI Kalbar.
“Ini adalah langkah hukum serius yang kami tempuh demi menjaga marwah organisasi serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atribut oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Ruhermansyah. ***













