JEJARING KALBAR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menegaskan bahwa hoaks dapat mengganggu stabilitas dan persatuan masyarakat.
“Penting bagi masyarakat untuk bijak menyaring informasi. Jangan mudah percaya atau menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Kundori, Jumat (22/11/2024).
Kundori juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946, pelaku hoaks dapat dipidana hingga enam tahun dan didenda maksimal Rp1 miliar.
“Hoaks bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami konsekuensi hukumnya,” tegas Kundori.
PWI Kalbar mencatat, masa tenang pilkada sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat memecah belah masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari kita jaga keamanan dan keharmonisan di Kalimantan Barat dengan menolak hoaks. Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain,” tutupnya. *** (Rilis)