SAMBAS, JEJARING KALBAR – Seorang pria berinisial T (30) ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis remaja.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Menurut Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kasus ini terungkap setelah paman korban menemukan korban menangis di tempat tinggalnya.
“Paman korban bertanya mengapa korban menangis. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah dirudapaksa oleh T,” katanya .
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kejadian bermula ketika T menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah makan.
Tersangka T mengatakan kepada korban bahwa ia akan mempertemukan korban dengan pemilik rumah makan tersebut, karena korban berencana untuk bekerja di sana.
“Setelah bertemu dengan pengelola rumah makan, T mengajak korban untuk melihat rumah kosong yang rencananya akan menjadi tempat tinggal korban selama bekerja,” katanya.
Di rumah kosong itulah, T diduga melakukan rudapaksa terhadap korban. Paman korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Sajingan Besar.
Polisi berhasil menangkap T pada Minggu, 9 Maret 2025. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Sera)