JEJARINGKALBAR.ID, –Seorang pria bejat bernama Yani diduga merudapaksa dua adik iparnya I (17) dan M (15) (dua bersaudara) sekaligus. Peristiwa itu terjadi sala satu desa di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Made Aris Chandra mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Sambas di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 3 April 2024 sekira pukul 19.00 malam WIB kemarin.
Setelah ditanhkap, pelaku langsung ditahan dan sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan kedua korban yakni I dan M. Bahwa yang melakukan tindakan rudapaksa kepada mereka adalah abang iparnya sendiri,” ujarnya.
AKP I Made Aris Chandra mengatakan, korban I mengalami rudapaksa sejak 2021 sampai sekitar bulan Oktober 2023. Sedangkan adiknya M (15) dirudapaksa sejak akhir 2023 sampai Selasa 2 April 2024 kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dihukum berat. Iadijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
AKP I Made Aris Chandra melanjutkan, perbuatan pelau dia lakukan ketika kedua adik iparnya masih tinggal dengannya. Karena orang tua kedua korban penyandang tunawicara dan ayahnya sudah meninggal. ***