SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Polsek Sambas saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit yang terjadi di PT. Mulia Indah di Kecamatan Sambas pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kejadian tersebut berlangsung di Rest Area Perkebunan PT. Mulia Indah yang terletak di Jalan Akses PT. Mulia Indah, Dusun Mungguk Tabang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Peristiwa ini bermula saat saksi berinisial S melakukan pengecekan rutin di lapangan dan mencurigai adanya aktivitas tidak biasa. Ia mendapati sebuah dump truk berwarna merah memasuki jalan kecil di sekitar area perkebunan masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, saksi segera menghubungi pelapor untuk melakukan pengecekan bersama. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dump truk tersebut tengah memuat buah kelapa sawit sebanyak 123 janjang atau sekitar 1.870 kilogram, yang diketahui merupakan milik PT. Mulia Indah.
Berdasarkan keterangan saksi, buah sawit tersebut sebelumnya telah ditempatkan di lokasi oleh seorang karyawan PT. Mulia Indah berinisial D. Buah tersebut rencananya akan dijual secara ilegal kepada seorang pengepul berinisial H, melalui sopir berinisial W.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kapolsek Sambas, Kompol Dicky Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum seperti ini,” tegas Kompol Dicky.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sambas untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset perusahaan.
“Kami minta seluruh perusahaan memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap distribusi dan penyimpanan hasil produksi. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Dicky.*** (Sera)