SAMBAS, – Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Jalan Raya Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu, 4 Desember 2024 lalu
Seorang sopir berinisial GN (32) yang mengemudikan mobil tangki siluman bermuatan pertalite ditangkap di lokasi.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya mobil pikap yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ternyata telah dimodifikasi menjadi tangki siluman untuk menyelundupkan ribuan liter pertalite.
“BBM jenis pertalite ini dibeli di SPBU Singkawang. Namun, saat kami meminta dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya,” jelas AKP Rahmad Kartono kepada wartawan pada Kamis, 5 Desember 2024 kemarin.
Polisi langsung mengamankan GN beserta barang bukti berupa ribuan liter pertalite yang dibawanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rahmad Kartono.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. ***