KriminalSambas

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Hitam Paloh

×

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Hitam Paloh

Sebarkan artikel ini
Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Hitam Paloh

JEJARING KALBAR, –Jajaran Reserse Narkoba Polres Sambas, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, pada Sabtu malam, 21 Desember 2024. Tersangka digerebek di warung kosong di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, IPTU Agus Trimarsono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima informasi masyarakat.

Pada pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan mendapati tersangka S sedang berada di dalam warung kosong tersebut. Polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu tabung silver yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang lain, seperti timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka S kemudian digiring ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan lebih mendalam, termasuk gelar perkara, untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap tersangka,” tegas IPTU Agus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *