SAMBAS, JEJARING KALBAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor Sambas (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.
Pada Rabu malam, (11/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Selakau.
Pelaku berinisial CSL (35), warga Kabupaten Sambas, ditangkap saat aparat menggerebek sebuah rumah di Dusun Gaya Baru setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal. Dalam penggeledahan, ditemukan delapan paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 1,32 gram.
“Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp150.000, dan timbangan digital,” ujar Iptu Eddy.
CSL kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melakukan tes urine terhadap tersangka.
“Kami juga tengah menyiapkan pengiriman sampel barang bukti ke Labfor Polda Kalbar untuk memastikan jenis narkotika,” imbuh Iptu Eddy.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas AKP Sadoko.(Sera)