JEJARING KALBAR, –Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Jumat sore, 13 Desember 2024, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis di rumah kosong di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka.
“Kami segera menyelidiki dan menggunakan strategi undercover buy untuk memancing tersangka keluar,” ujar IPTI Agus.
Hasilnya, tersangka D tertangkap tangan membawa 7 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya, kotak lampu senter untuk menyembunyikan narkoba, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai Rp 200.000, ponsel OPPO A16, sepeda motor Honda Verza.
“Rumah kosong itu kami jadikan titik pertemuan setelah melakukan penyamaran. Saat tersangka datang, petugas langsung bergerak,” lanjut IPTU Agus.
Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Subah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayahnya menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beraksi di Sambas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas. Gelar perkara tengah disiapkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sambas berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba. ***