Sambas

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sempalai Sebawi

×

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sempalai Sebawi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba menangkap pengedar narkoba di Desa Sempalai Sebawi/Istimewa

JEJARING KALBAR – Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Palai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Rabu (29/11/2024).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka, M.S. (25) dan H.H. (19), warga Kota Pontianak, ditangkap saat berada di salah satu warung.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 34,65 gram, uang tunai Rp 100.000, satu unit motor Vario merah, dan satu ponsel Oppo A3S.

“Warung di Dusun Palai ini adalah lokasi di mana tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami terus mendalami peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar IPTU Agus.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen menciptakan Kabupaten Sambas yang bebas dari narkoba, demi melindungi generasi mendatang dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPTU Agus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *