KriminalSambas

Polres Sambas Tangkap Lima Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Polres Sambas Tangkap Lima Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur/Internet

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap tiga pelaku dewasa dan dua anak pelaku. Penangkapan dilakukan pada 20 Mei 2025 di kantor desa setempat, menyusul laporan dari keluarga korban.

Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 21 April 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari teman korban.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari seorang teman anaknya yang mengaku bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual. Informasi ini memicu keluarga korban untuk segera melapor ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, unit lidik Polres Sambas berhasil mengidentifikasi lokasi para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Korban telah mengonfirmasi bahwa ia mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh beberapa orang.

“Saat ini, Polres Sambas masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada tindakan yang mencurigakan.

“Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” pungkasnya.(Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *