JEJARING KALBAR,โ Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap tujuh terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di lokasi yang sama, menjadi total 20 orang.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang diamankan berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, saat personel Polres Sambas melakukan patroli dan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 berdasarkan laporan warga.
“Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati aktivitas PETI yang menggunakan mesin robin,” jelas AKP Rahmad kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut. Ketujuh pelaku kini berada di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
โKami akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di lokasi-lokasi rawan PETI demi menjaga keamanan dan mencegah kerugian yang lebih besar,โ tegas AKP Rahmad.
Sebelumnya, Polres Sambas telah menangkap 13 terduga pelaku PETI dalam rangkaian kasus yang sama. Aktivitas ilegal ini diduga turut merusak lahan kebun milik PT WHS, yang menyebabkan kerugian finansial perusahaan.
Humas PT WHS 2, Rudolf, menyatakan bahwa akibat kegiatan PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
“Kerugian yang kami alami mencapai Rp 3.266.457.500,” ujar Rudolf.
Polres Sambas menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerugian bagi pihak terkait. ***