JEJARING KALBAR, –Kepolisian Resor (Polres) Sambas menyerahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat, 15 November 2024.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan TPPO, di mana sebagian korban diketahui berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat.
“Korban dari NTT telah kami serahkan kepada BP2MI,” ungkap Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada awak media.
AKP Rahmad menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap para pelaku TPPO sedang berlangsung. Sementara itu, para korban telah diserahkan kepada BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asal mereka.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus TPPO yang sering kali menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada rayuan pelaku TPPO yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memilih penyalur tenaga kerja yang resmi dan berbadan hukum. Rahmad mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menanggapi tawaran bekerja di luar negeri guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan. Kewaspadaan ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman TPPO, yang tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya. ***