SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas tengah menyelidiki dugaan video bermuatan pornografi berdurasi sekitar 19 detik yang viral di media sosial. Video tersebut diduga melibatkan seorang perempuan dan menjadi sorotan publik.
Satreskrim Polres Sambas kini melakukan pendalaman untuk memastikan keaslian video, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menelusuri penyebar awal konten tersebut.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran video itu, termasuk siapa yang membuat dan menyebarkannya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyimpan maupun menyebarluaskan konten tersebut, karena dapat berimplikasi hukum.
Penyebaran konten pornografi kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, hingga menyebarluaskan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun serta atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu lanjut AKP Sadoko, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten melanggar hukum lainnya seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, maupun perjudian online.
“Kami pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Sadoko. *** (Yak)












