SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali amankan seorang terduga pengedar berinisial DP (35), warga Kota Singkawang. DP berhasil diamankan saat beraksi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Warung Juragan Kopi, Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kotak rokok berisi lima paket sabu dengan berat bruto 5,64 gram, satu unit timbangan digital, sebuah telepon genggam, celana jeans, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.
“Penangkapan tersangka ini adalah wujud komitmen kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Iptu Eddy.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti DP, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selajutnya, Iptu Eddy juga menekankan bahwa pihak Polres Sambas memastikan akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya ini. Mari bersama menjaga Sambas agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Iptu Eddy.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*** (Sera)