SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas lakukan pemusnahan kosmetik Ilegal asal Filipina yang di seludupkan lewat Malaysia, sebanyak 11 kotak dengan 7 macam jenis, dengan jumlah 4.959 buah kosmetik liegal, Kamis (15/5/2025).
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerreudin mengatakan, kosmetik ilegal tersebut diamankan di daerah Temajok perbatasan di Kecamatan Paloh dan setelah dikoordinasi dimana hasilnya kosmetik ini mengandung zat yang berbahaya sehingga dilarang untuk diedarkan dan dilakukan pembakaran terhadap kosmetik terserbut.
“Kita sampaikan juga bahwa barang bukti ini sebanyak 11 kotak ini kita amankan di perbatasan di Temajuk kecamatan Paloh. Saat ini dalam proses penanganan kita dan pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan dengan cara dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada kepada masyarakat agar dalam membeli alat kosmetik dicek terlebih dahulu ada atau tidak BPOM nya.
“Karena walaupun dari luar terlihat bagus, tapi ketika nanti penggunaan ada zat-zat yang berbahaya seperti yang ada pada kosmetik ini akan berbahaya pada diri kita,” katanya.
IW, pelaku penyeludupan kosmetik ilegal tersebut terancam pidana sesuai undang-undang Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun dan denda 5 miliar.(Sera)