JEJARING KALBAR, –Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil menggagalkan upaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada Jumat malam, 29 November 2024. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial H berhasil diamankan.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang membawa calon PMI ilegal di Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.
“Kami menemukan tiga calon PMI non-prosedural asal Lombok Timur yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas-Aruk. Mereka tidak memiliki dokumen resmi apa pun,” ujar AKP Rahmad Kartono kepada wartawan, Sabtu, 30 November 2024.
Polisi kemudian membawa sopir dan tiga calon PMI tersebut ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang terlibat dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.***