SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepolisian Resor Sambas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Laporan diterima pada 20 Juni 2025, disampaikan oleh seorang wanita berinisial SD (30) yang melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya yang baru berusia lima tahun, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi saat korban berada di rumah pelaku N (64) dan terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu korban berada didalam kamar bersama dengan pelaku, saat ditanya korban menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh oleh pelaku.
Menurut keterangan orang tua korban kejadian ini merupakan kedua kalinya yang dialami korban, setelah pernah terjadi di tahun 2024. Merespons laporan yang diterima, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas langsung mengambil tindakan.
Pihak kepolisian pun melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor dan korban, melakukan visum et repertum, serta menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Di antara barang bukti yang diamankan terdapat pakaian milik korban dan dokumen identitas. Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yakni ES (9) dan SP (30).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, Sadoko Kasih menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani dan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak.
“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir, pihak Polres Sambas juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemui tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.(Sera)