SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Polres Sambas melalui Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, yang diduga mengedarkan uang palsu. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Pemangkat pada Jumat (29/8/2025).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial KPH (45) yang menjadi korban peredaran uang palsu.

Dari keterangan korban, pelaku datang ke rumahnya untuk membayar utang sebesar Rp1,8 juta menggunakan 18 lembar pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun Unit Reskrim Polsek Pemangkat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IM di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru,” ujar AKP Ronald.
“Selain itu, polisi juga menyita 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti,” sambung AKP Ronald.
Dalam hal ini, Kapolsek Pemangkat menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan meminta masyarakat lebih berhati-hati saat menerima uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tambah AKP Ronald. *** (Sera)