SAMBAS, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, seorang mahasiswi berinisial WKA (21) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa WKA merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas dan telah diamankan di Mapolres Sambas.
“Terduga pelaku berinisial WKA merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” ujar IPTU Eddy
IPTU Eddy menegaskan ancaman hukuman yang akan menjerat WKA paling singkat empat tahun penjara. Kemudian barang bukti akan segera ditimbang di Pegadaian dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik Satresnarkoba menjerat WKA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Eddy.*** (Sera)