MEMPAWAH, JEJARING KALBAR,– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial HS di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di rumah tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat brutto 3,94 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Redmi warna biru dan satu helai celana panjang hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***