Mempawah

Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah yang Beraksi di Enam TKP

×

Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah yang Beraksi di Enam TKP

Sebarkan artikel ini
Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah yang Beraksi di Enam TKP
Polres Mempawah Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah yang Beraksi di Enam TKP

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR– Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat (penadahan). Ketiganya diamankan pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Gang Tujuh Belas, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2025/SPKT / Polres Mempawah / Polda Kalbar, tanggal 14 April 2025. Para pelaku yang diamankan yakni AF dan SR, keduanya warga Kecamatan Sungai Pinyuh, diduga sebagai pelaku utama pencurian. Sementara seorang pria berinisial DW yang merupakan warga Sungai Kunyit, diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui KBO Satreskrim, IPTU Ahmad Gozali menjelaskan, kronologi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di SDN 02 Kecamatan Toho.

Para pelaku membobol pintu ruang kantor guru dan mengambil sejumlah barang elektronik berupa: 1 unit printer Epson L3210, 1 unit printer Epson L3110, 23 unit tablet Evercross warna hitam, 2 unit infocus warna hitam, 11 unit laptop mybookpro L1 merk Axioo warna silver

“Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp104 juta. Pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Mempawah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya IPTU Ahmad Gozali.

Ia melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gang Tujuh Belas, Kecamatan Sungai Pinyuh. Tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit printer Epson L3110, 1 unit infocus, 1 unit laptop mybookpro L1 merk Axioo, 1 buah besi pembuka ban,” katanya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. *** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *