KETAPANG, JEJARING KALBAR– Polda Kalbar, Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 612,37 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Sandai.
“AH diduga membawa sabu dari Pontianak menuju Ketapang menggunakan mobil minibus melalui jalur Trans Kalimantan,” ujar AKP Aris dalam keterangan pers, Rabu (16/04/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satres Narkoba dan Polsek Simpang Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan AH pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Kantor Polsek Simpang Hulu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, polisi menemukan enam kantong plastik besar berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat total 612,37 gram. Turut diamankan pula satu timbangan digital, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” ungkap AKP Aris.
AH kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Aris menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting demi mewujudkan Ketapang yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. (Yoga)