KETAPANG, JEJARING KALBAR – Penyidik Polres Ketapang, di bawah naungan Polda Kalbar, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
Dua tersangka yang telah diamankan merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial AP (58) dan R (20). Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang tertangkap tangan saat mencoba mencuri di warung milik tersangka R.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya bersama barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban, telah diamankan di Mapolres Ketapang,” jelas Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pada Selasa (3/6/2025) pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, AKP Ryan menerangkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya. Dalam upaya pemulihan dan pendampingan psikologis, Polres Ketapang juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang.
“Kami fokus pada pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Mengenai status korban sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum akan tetap dijalankan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak,” tambah AKP Ryan.
Peristiwa ini sempat menyita perhatian masyarakat luas dan viral di media sosial. Dalam video amatir yang beredar, terlihat korban diikat pada sebuah tiang bangunan warung dalam kondisi lemah dengan luka pada bagian wajah. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Sandai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Ketapang.(Yoga)