KETAPANG,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang tengah menangani kasus pengrusakan yang terjadi di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pada Sabtu, 18 Januari 2025, SPKT Polres Ketapang menerima laporan dari Abdul Hasim (27), salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah.
“Pelapor melaporkan adanya pengrusakan bangunan pesantren oleh tiga warga, yakni MM, R, dan MR, yang semuanya berdomisili di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan,” ujar AKP Ryan.
Lebih rinci ia menjelaskan, insiden bermula pada Sabtu pagi, ketika Abdul Hasim mendengar keributan dari arah gerbang pesantren.
Saat didekati, ia melihat ketiga pelaku merusak pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan menggunakan batang besi.
Pelaku kemudian menuju kantor pesantren dan merusak kaca serta kanopi bangunan tersebut.
“Pelapor tidak berani menghentikan tindakan para pelaku karena mereka membawa senjata tajam saat beraksi,” tambah AKP Ryan.
Setelah menerima laporan kata dia, petugas Satreskrim, SPKT, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit segera mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sebuah palu besi, dua parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian.
“Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
AKP Ryan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pengrusakan didasari oleh sengketa lahan.
Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pesantren.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yoga) ***