KETAPANG, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 52,65 gram dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat (20/06/2025) pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan seseorang di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial MM (35), warga Kecamatan Benua Kayong, diduga kuat sedang menguasai narkotika jenis sabu. Setelah dipastikan valid, kami melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ungkap AKP Aris pada Senin (23/06/2025) pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat brutto 52,65 gram,” timpal AKP Aris.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, pelaku MM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH (39), yang juga merupakan warga Kecamatan Benua Kayong. Petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan AH di sebuah warung kopi di kawasan persimpangan Jalan R. Suprapto, Ketapang.
Keduanya diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkoba. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta asal-usul pengiriman sabu tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Aris menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Mari kita wujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(Yoga)