KetapangKriminal

Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

×

Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba di area garasi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, pada Senin (28/07/2025) Pukul 17.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris , melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku berinisial Y (30) di rumahnya.

Lebih lanjut, AKP Aris Pamudji menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas satresnarkoba langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan pelaku di garasi rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat warga setempat, kami mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

“Dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong,” timpal AKP Aris.

Pelaku mengakui didepan petugas bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dimana pelaku mendapatkannya dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran petugas.

AKP Aris memaparkan bahwa pelaku juga bermaksud akan menjual kembali barang haram tersebut. Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yaitu pemberantasan narkoba, Polres Ketapang akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk barang haram ini,” ujar AKP Aris.*** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *