KetapangKriminal

Polres Ketapang Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 2,8 Gram

×

Polres Ketapang Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 2,8 Gram

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu
Polres Ketapang Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 2,8 Gram

KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bergerak cepat mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis siang (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB terhadap MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Nanga Tayap. Pelaku diamankan di halaman parkir sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 1 klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,77 gram bruto, 1 alat hisap (bong), 1 pipet modifikasi, dan 1 unit handphone.

Sehari kemudian, pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Di lokasi ini, petugas mengamankan Pelaku berinisial HP (23) beserta barang bukti berupa beserta 13 klip kecil berisi sabu seberat 2,05 gram bruto, 1 bong, 1 pipet modifikasi, 1 handphone, serta uang tunai Rp300.000.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, dari interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *