KETAPANG , JEJARING KALBAR– Seorang asisten rumah tangga berinisial I (36) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang usai diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi pada Minggu, 13 April 2025.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat pantauan CCTV oleh ibu korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan.
“Sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor yang sedang di luar rumah mengecek CCTV melalui ponselnya. Ia melihat pelaku menjambak rambut anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan, lalu memaksa memasukkan botol susu ke mulut korban hingga menangis,” ungkap AKP Ryan.
Mendapati hal tersebut, korban langsung melapor ke Polres Ketapang. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal, hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan saat orang tua korban tidak berada di rumah,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak yang wajib kita lindungi,” tegas AKP Ryan. *** (Yoga)