KetapangKriminal

Polisi Ungkap Peredaran Heroin Pertama di Ketapang

×

Polisi Ungkap Peredaran Heroin Pertama di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Heroin
Ilustrasi Heroin

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang semakin mengkhawatirkan. Setelah sabu dan ekstasi, kini untuk pertama kalinya aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, mengungkapkan kasus itu terungkap pada April 2025 di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam mobil Hilux berwarna merah.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1,13 gram heroin serta sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak,” ujar Aris kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Aris menambahkan, heroin tersebut dipasok dari Pulau Jawa. Saat ini, perkara sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.*** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *