KriminalMempawah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di SPBU Bakau Besar Laut Mempawah

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di SPBU Bakau Besar Laut Mempawah

Sebarkan artikel ini
Rekaman CCTV pengeroyokan di SPBU Bakau Besar Laut Kabupaten Mempawah
Rekaman CCTV pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut Kabupaten Mempawah.

MEMPAWAH, JEJARING -Kepolisian Resor (Polres) Mempawah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di halaman SPBU Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kejadian yang berlangsung pada Senin (20/5) sore itu mengakibatkan seorang sopir trailer, Zulmi alias Zul (30), mengalami luka-luka.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman di antrean pengisian bahan bakar solar. “Korban hanya bertanya kepada pengawas SPBU tentang giliran antrean, namun tiba-tiba terjadi cekcok antar sopir yang memicu aksi kekerasan,” ujarnya.

Korban yang awalnya menunggu antrean sempat melerai pertikaian yang terjadi, namun justru menjadi sasaran kekerasan. Zulmi didorong dan dipukuli oleh beberapa orang hingga akhirnya melarikan diri ke area surau di samping SPBU. Di tempat itulah korban kembali ditemukan dan dikeroyok secara membabi buta oleh sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung, patah gigi depan, dan nyeri di kepala, perut, serta punggung.

Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Pinyuh. Penyelidikan cepat yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Subdit Jatanras Polda Kalbar membuahkan hasil.

Pada Rabu (21/5), salah satu pelaku berinisial AF yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berhasil diamankan di Pontianak. Keesokan harinya, tersangka RD menyerahkan diri setelah dipanggil pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku ketiga, IH diserahkan oleh pihak keluarga dengan didampingi tokoh masyarakat pada Kamis (22/5).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Mempawah mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Kami tegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Jonathan David.

Polres Mempawah juga berterima kasih atas kerja sama masyarakat dan tokoh lokal yang turut membantu dalam proses penyerahan pelaku. *** (Bung Ranie)

Redaksi mengingatkan: Perbedaan pendapat dan kesalahpahaman di ruang publik tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Mari jaga ketertiban dan utamakan dialog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *