KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Polres Ketapang resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Riko alias Tiger (20), seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), yang tewas akibat dikeroyok massa di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, pada Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, polisi baru menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025).
“Kami telah menetapkan 16 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah handphone, sehelai kain motif batik, dan hasil visum et repertum,” jelasnya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
51 Kasus Kriminal Ditangani Selama September
AKBP Muhammad Harris juga melaporkan capaian penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang September 2025. Dari total 51 kasus pidana umum, sebanyak 35 kasus (69 persen) sudah masuk tahap penyelesaian.
Selain kasus pengeroyokan di Kendawangan, Polres Ketapang juga mengungkap kasus teror penembakan dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Air Upas.
“Dua pelaku berinisial AD (29) dan I (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sepucuk senjata api rakitan jenis lantak, senapan angin PCP, balok kayu, sebotol minyak tanah, dan selembar seng,” ungkap Kapolres.
Komitmen Jaga Kamtibmas
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ketapang.
“Kami berkomitmen menjaga Ketapang tetap aman, tenteram, dan nyaman, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, serta insan pers,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau ke Polsek terdekat. *** (Yoga)












