KriminalSambas

Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Sambas

×

Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Sambas

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Barang Bukti hasil penggeledahan Satresnarkoba Polres Sambas

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali amankan 3 orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Rabu (28/5/2025).

Peristiwa penangkapan tersebut pada Selasa 27 Mei 2025 disebuah kontrakan yang ada di Kecamatan Sambas. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial FMT (24), FA (39), dan PT (29).

Pengedar Narkoba
Ketiga terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sambas

Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan, yang dimana menurut masyarakat adalah kegiatan peredaran narkoba.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif,” kata Iptu Edi.

Ia menjelaskan dari hasil pengeledahan tersebut, diitemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku.

Dalam momen ini, penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus narkoba.

“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Iptu Edi.

Selain itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Edi.

Dari hasil penyelidikan ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas,” ungkap Iptu Edi.

Sementara itu, Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas  peredaran naroba hingga ke akar-akranya dan menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolres.(Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *