Ketapang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Manis Mata, Ketapang

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Manis Mata, Ketapang

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu di Manis Mata, Ketapang inisial ES (36).
Pengedar sabu di Manis Mata, Ketapang inisial ES (36).

KETAPANG,– Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Manis Mata pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos di Desa Ratu Elok.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penghuni rumah kos tersebut, saudara ES, diduga menguasai narkotika jenis sabu. Kami segera mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar IPDA Arifianto, Jumat (14/2/2025).

Saat penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah bong dan uang tunai Rp3,7 juta.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *