KetapangKriminal

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Polres Ketapang Amankan 17 Unit Motor

×

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Polres Ketapang Amankan 17 Unit Motor

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Curanmor di Pontianak
Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Polisi Amankan 17 Unit Motor di Ketapang

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ketapang dengan mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers tindak pidana tahun 2026 yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin sore (30/3/2026).

Ia menjelaskan, aksi curanmor dilakukan oleh dua pelaku, yakni NR (23) bersama adiknya yang masih di bawah umur.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama saat motor tidak dikunci stang atau kunci masih tertinggal di kendaraan,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari sasaran kendaraan yang mudah diambil. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku langsung mendorong motor hasil curian menggunakan kendaraan milik mereka.

“Hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Selain pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang penadah, yakni Sarmi alias Sam, Anto Prabowo alias Anto, dan M. Yunus. Sementara satu tersangka lainnya, Supriyadi alias Yadi, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar berdasarkan tiga laporan kehilangan kendaraan roda dua milik warga yang terjadi di area rumah.

“Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar motor masih menggunakan kunci asli. Tidak ditemukan penggunaan kunci T atau alat modifikasi,” terangnya.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Langkah sederhana ini dapat mempersulit pelaku dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *